Penghapusan Piutang Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Oleh Presiden RI
Dilihat : 85
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang
ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto menetapkan penghapusan piutang
macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Aturan ini bertujuan untuk
meringankan beban finansial para pelaku usaha tersebut, terutama di bank-bank
milik negara yang tergabung dalam Himbara.
Presiden Prabowo menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini
akan membantu produsen pangan dan pelaku usaha UMKM agar dapat terus
menjalankan kegiatan mereka dengan lebih optimal, berkontribusi pada ketahanan
pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Asosiasi petani kelapa sawit dan kakao
turut menyaksikan penandatanganan peraturan ini di Istana Merdeka.
Teknis pelaksanaan penghapusan piutang akan dikoordinasikan
dengan kementerian dan lembaga terkait. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman,
menegaskan bahwa langkah ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) karena penghapusan hanya berlaku untuk kredit macet yang sudah
tercatat di bank-bank terkait, dengan jumlah estimasi mencapai Rp 10 triliun.
Program ini mencakup sekitar 1 juta pelaku usaha yang telah
terdaftar dalam penghapusan piutang, dengan batasan piutang macet sebesar Rp
500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Maman juga
menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku untuk piutang yang sebelumnya sudah
didaftarkan oleh pihak bank, dan tidak akan ada penghapusan baru untuk kreditur
yang belum terdaftar.