Penghapusan Piutang Macet Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Oleh Presiden RI

Dilihat : 85

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto menetapkan penghapusan piutang macet bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan. Aturan ini bertujuan untuk meringankan beban finansial para pelaku usaha tersebut, terutama di bank-bank milik negara yang tergabung dalam Himbara.

Presiden Prabowo menyampaikan harapannya bahwa kebijakan ini akan membantu produsen pangan dan pelaku usaha UMKM agar dapat terus menjalankan kegiatan mereka dengan lebih optimal, berkontribusi pada ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi nasional. Asosiasi petani kelapa sawit dan kakao turut menyaksikan penandatanganan peraturan ini di Istana Merdeka.

Teknis pelaksanaan penghapusan piutang akan dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa langkah ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) karena penghapusan hanya berlaku untuk kredit macet yang sudah tercatat di bank-bank terkait, dengan jumlah estimasi mencapai Rp 10 triliun.

Program ini mencakup sekitar 1 juta pelaku usaha yang telah terdaftar dalam penghapusan piutang, dengan batasan piutang macet sebesar Rp 500 juta untuk badan usaha dan Rp 300 juta untuk perorangan. Maman juga menegaskan bahwa penghapusan hanya berlaku untuk piutang yang sebelumnya sudah didaftarkan oleh pihak bank, dan tidak akan ada penghapusan baru untuk kreditur yang belum terdaftar.