Mengenal Sejarah Uni Eropa, Organisasi Negara-Negara Eropa

Dilihat : 367
Uni Eropa merupakan salah satu organisasi persatuan di dunia. Uni Eropa beranggotakan negara-negara Eropa. 


Perang antara Rusia dan Ukraina sudah terjadi sejak Kamis (24/02). Tentara Rusia bahkan sudah mengepung Kyiv, ibukota Ukraina dan memblokir semua jalan. Bahkan evakuasi warga tidak bisa dilakukan karena tindakan yang dilakukan oleh tentara Rusia. Di tengah peperangan tersebut, Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky resmi menandatangani dokumen pengajuan keanggotaan Uni Eropa untuk negaranya. Zelensky meminta permohonan 'secara mendesak'untuk bergabung dengan organisasi negara-negara Eropa tersebut. Lalu, apa itu Uni Eropa dan perannya bagi negara-negara Eropa sehingga Zelensky mendesak Uni Eropa agar menerima Ukraina menjadi anggotanya?


Uni Eropa 


Bendera Uni Eropa/hot.liputan6.com

Uni Eropa adalah organisasi negara Eropa yang bergerak dalam persatuan ekonomi, ilmiah dan politik. Uni Eropa memiliki anggota sebanyak 27 negara dan bekerja melali gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. Dalam beberapa bidang, keputusan yang diambil oleh Uni Eropa ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota. Sementara itu,dalam bidang lainnya, lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu membutuhkan persetujuan dari anggota-anggotanya.


Sebagai sebuah organisasi internasional. Uni Eropa termasuk ke dalam salah satu organisasi terbesar di dunia. Hal ini dikarenakan lembaga organ di Uni Eropa terdiri dari Komisi Eropa, Dewan Uni Eropa, Dewan Eropa, Mahkamah Eropa dan Bank Sentral Eropa. Adapun Parlemen Eropa yang para anggotanya dipilih secara langsung oleh warga negara anggotanya. 


Sejarah Berdiri


Bendera ECSC/en.wikipedia.org

Awal sejarah berdirinya Uni Eropa dimulai pada pertengahan abad ke-20 ketika Eropa baru saja mengalami dua kali perang brutal yang menghancurkan. Perang tersebut membuat benua tersebut masuk ke dalam krisis yang dalam. Namun pada 9 Mei 1950, Menteri Luar Negeri Perancis Robert Schumann mengusulkan adanya pembentukan administrasi bersama antara Perancis-Jerman di sektor batubara dan baja. Dalam pembahasan tersebut, mereka turut mengundang negara Eropa lain yang tertarik dengan gagasan tersebut hingga setahun kemudian terbentuk European Coal and Steel Community (ECSC) atau yang lebih dikenal dengan Montanunion. Lalu pada 18 April 1951 Perjanjian Paris sebanyak 100 pasal ditandatangani dan menjadi momen pertama kalinya enam negara yang berperang membentuk sebuah asosiasi perdagangan: Jerman, Perancis, Italia, Luksemburg, Belgia dan Belanda.


Pada 1954, negara tersebut menandatangani Perjanjian Roma dan membentuk European Economic Community (EEC). Tujuan dibentuknya adalah untuk membentuk pasar bersama. Pihak yang menandatangani sepakat untuk menghapus biaya impor dan berbagai jenis pajak serta regulasi dalam transaksi ekonomi, lalu-lintas barang dalam lalu lintas penduduk antar negara. Sejak pembentukan EEC, negara-negara yang menjadi anggotanya sudah sepakat untuk menerima anggota baru yang ingin bergabung. Baru pada tahun 1973, Inggris, Irlandia dan Denmark bergabung. Yunani, Spanyol dan Portugal kemudian menyusul pada 1980-an.  Sementara itu, pada Februari 1986, negara anggota EEC kembali menandatangani kesepakatan baru berdasarkan empat prinsip pergerakan bebas: lalu lintas barang, kapital, jasa dan penduduk. Kesepakatan tersebut diterapkan mulai 1 Januari 1993.



Berakhirnya perang dingin menandai berakhirnya konflik antara blok Barat dan blok Timur. Jerman berhasil melaksanakan penyatuan kembali dan Uni Soviet terpecah. Negara-negara Uni Soviet yang pecah tersebut membentuk negara sendiri. Hal ini membuat EEC semakin meluas. Lalu pada 1 November 1993, negara EEC menyepakati Perjanjian Maastricht dan membentuk Uni Eropa. Perjanjian tersebut berisi kesepakatan kerjasam dalam bidang peradilan dan keamanan dalam negeri. Bersamaan dengan perjanjian tersebut dibentuk pula mata uang Euro sebagai mata uang bersama