Maraknya Kembali Perundungan Antar Teman
Dilihat : 373
Perundungan (bullying) di sekolah merupakan masalah sosial yang
meresahkan dan perlu penanganan serius dari berbagai pihak, terutama sekolah
dan keluarga. Menurut Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef),
perundungan memiliki tiga ciri utama, yaitu dilakukan secara sengaja untuk
menyakiti, terjadi secara berulang-ulang, dan terdapat perbedaan kekuasaan
antara pelaku dan korban.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem
Anwar Makarim menganggap perundungan sebagai isu serius dan menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak boleh dilakukan melalui kekerasan yang dapat membuat anak-anak merasa takut dan trauma.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah kasus perundungan di sekolah relatif menurun dari tahun ke tahun, meskipun masih terjadi dalam jumlah yang signifikan. Namun, data tahun 2020 perlu diberi catatan khusus karena dampak pandemi COVID-19 dan transisi ke pembelajaran jarak jauh. Meskipun demikian, setelah proses belajar mengajar kembali normal, KPAI masih menemukan kasus-kasus perundungan.
Siti Muawanah, seorang psikolog, menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi anak-anak. Menurutnya, sekolah-sekolah di Indonesia harus mulai menyadari ancaman perilaku perundungan dan bertindak proaktif untuk mencegahnya.
Dengan demikian, upaya pencegahan perundungan di sekolah memerlukan kolaborasi aktif antara sekolah, keluarga, dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang perundungan agar dapat diatasi dengan efektif.
Rekomendasi Buku: https://andipublisher.com/produk/detail/positive-parenting
Maraknya Kembali Perundungan Antar Teman
Dilihat : 373
Perundungan (bullying) di sekolah merupakan masalah sosial yang
meresahkan dan perlu penanganan serius dari berbagai pihak, terutama sekolah
dan keluarga. Menurut Dana Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (Unicef),
perundungan memiliki tiga ciri utama, yaitu dilakukan secara sengaja untuk
menyakiti, terjadi secara berulang-ulang, dan terdapat perbedaan kekuasaan
antara pelaku dan korban.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem
Anwar Makarim menganggap perundungan sebagai isu serius dan menegaskan bahwa pendidikan karakter tidak boleh dilakukan melalui kekerasan yang dapat membuat anak-anak merasa takut dan trauma.
Data dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah kasus perundungan di sekolah relatif menurun dari tahun ke tahun, meskipun masih terjadi dalam jumlah yang signifikan. Namun, data tahun 2020 perlu diberi catatan khusus karena dampak pandemi COVID-19 dan transisi ke pembelajaran jarak jauh. Meskipun demikian, setelah proses belajar mengajar kembali normal, KPAI masih menemukan kasus-kasus perundungan.
Siti Muawanah, seorang psikolog, menekankan pentingnya peran sekolah dan orang tua dalam menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi anak-anak. Menurutnya, sekolah-sekolah di Indonesia harus mulai menyadari ancaman perilaku perundungan dan bertindak proaktif untuk mencegahnya.
Dengan demikian, upaya pencegahan perundungan di sekolah memerlukan kolaborasi aktif antara sekolah, keluarga, dan lembaga terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak, serta meningkatkan kesadaran dan pengetahuan tentang perundungan agar dapat diatasi dengan efektif.
Rekomendasi Buku: https://andipublisher.com/produk/detail/positive-parenting