Hasto Kristiyanto diperiksa KPK Sebagai Tersangka Suap Hari Ini

Dilihat : 14

Hasto Kristiyanto merupakan Sekretaris Jendral PDIP yang akan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan peringatan penyidikan (obstruction of justice) pada hari senin 13 Januari 2025. Pada pekan lalu, hasto berjanji akan hadir pada pemeriksaan yang sudah dijadwalkan.

"Saya menerima surat panggilan KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025 jam 10.00 WIB, dan saya nyatakan sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut dan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis (8/1).

Ia juga berkata telah mempersiapkan diri untuk penyidikan KPK  "Saya punya kewajiban-kewajiban, bahkan saya juga sudah membaca hak-hak saya dalam status sebagai tersangka. Hak sebagai tersangka apa saja, itu sudah saya pelajari dengan sebaik-baiknya," kata Hasto di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (12/1).

Tim penyidik KPK sudah melakukan sejumlah pemeriksaan pada saksi kunci. Beberapa diantranya adalah mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Banwaslu Agustiani Tio Fridelina, dan juga eks Direktur Jendral Imigrasi Ronny Sompie.

Tim penyidik KPK sudah menggeledah 2 rumah kediaman Hasto yang berada di Kawasan Jakarta selatan dan Bekasi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti, termasuk surat berupa catatan, telah disita usai penggeledahan.

Hasto bersama dengan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah diumumkan KPK sebagai tersangka pada Desember 2024. Keduanya telah diduga terkibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antar waktu anggota DPR RI Periode 2019-2024 Harun Masiku sebagai buron.

Hasto terjerat pasal perintangan penyidikan. Hasti telah membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Hasto memberikan perintah pada anak buahnya yakni Kusnadi (staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya kedua itu Hasto juga mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.