Gugatan Ijazah Gibran Makin Memanas, Benarkah Bisa Berujung pada Penurunan Jabatan Wapres? Ini Fakta Hukumnya
Dilihat : 5
Gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Perkara tersebut kini bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK) dan berkaitan dengan keabsahan pencalonan Gibran pada Pemilu 2024.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon, di antaranya Denny Indrayana dan sejumlah pihak lainnya, mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah permintaan pemohon yang tidak hanya menyangkut status pencalonan, tetapi juga meminta agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dibatalkan.
Apa yang Digugat dalam Perkara Ijazah Gibran?
Para pemohon mendalilkan bahwa syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus telah dipenuhi ketika proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, mendiskualifikasi pencalonannya, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Namun, perlu dicatat bahwa permintaan tersebut merupakan petitum dari pihak pemohon, bukan putusan MK.
Artinya, sampai 24 September 2026, belum ada putusan yang menyatakan Gibran kehilangan jabatan sebagai wakil presiden.
Gugatan Juga Meminta Pelantikan Gibran Dibatalkan
Salah satu bagian yang paling banyak menjadi perhatian adalah permintaan agar MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Jika permohonan tersebut dikabulkan sebagaimana petitum pemohon, mereka juga meminta agar MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diajukan Presiden.
Pemohon mendasarkan permintaan tersebut pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945, yang mengatur mekanisme pengisian jabatan wakil presiden apabila terjadi kekosongan jabatan.
Dengan demikian, istilah yang lebih tepat bukan “Gibran sudah diturunkan dari jabatan”, melainkan ada permohonan hukum yang meminta pembatalan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
MK Mulai Memeriksa Perkara
Perkara tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan kemudian diregistrasi MK pada 17 September 2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026. Dalam persidangan tersebut, pemohon menyampaikan dalil mengenai syarat pendidikan Gibran dan konsekuensi hukum yang mereka minta kepada MK.
Sidang berikutnya pada 23 September 2026 menghadirkan jawaban dari KPU, keterangan Bawaslu, serta pihak terkait.
Dalam persidangan tersebut, KPU mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut. KPU berpendapat bahwa persoalan yang diajukan pemohon lebih berkaitan dengan sengketa proses pencalonan, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.
Ada Juga Gugatan di PTUN
Selain perkara di MK, persoalan dokumen pendidikan Gibran juga muncul dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut diajukan praktisi pendidikan Tiurma Mercy Sihombing dan berkaitan dengan dokumen atau surat kesetaraan pendidikan Gibran.
Per 24 September 2026, gugatan tersebut diberitakan telah melewati tahap dismissal dan masuk ke tahap persiapan persidangan.
Gugatan di PTUN ini berbeda dengan perkara PHPU yang sedang diperiksa MK. Karena itu, perkembangan kedua perkara tersebut perlu dilihat berdasarkan objek, kewenangan lembaga, dan tuntutan masing-masing.
Apakah Gibran Bisa Langsung Diturunkan dari Jabatan?
Belum.
Gibran masih menjabat sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan jabatannya berakhir.
Perkara di MK masih berada dalam proses pemeriksaan. Bahkan, salah satu persoalan penting yang harus dijawab adalah apakah MK memiliki kewenangan untuk memeriksa persoalan syarat pencalonan yang dipersoalkan hampir dua tahun setelah Pemilu 2024 selesai.
MK sendiri mencatat bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggat normal pengajuan sengketa hasil Pilpres. Para pemohon menyatakan mereka meminta agar persoalan tersebut tetap diperiksa demi menguji persoalan hukum terkait syarat pendidikan Gibran.
Karena itu, belum tepat menyebut bahwa Gibran telah atau pasti akan kehilangan jabatan.
Jika Gugatan Dikabulkan, Apa yang Bisa Terjadi?
Skenario tersebut masih bergantung sepenuhnya pada isi putusan MK.
Para pemohon meminta rangkaian konsekuensi yang cukup jauh, mulai dari menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat, membatalkan penetapan pencalonannya, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta agar MPR memilih wakil presiden baru melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Namun, apakah seluruh konsekuensi tersebut dapat diberikan oleh MK masih menjadi bagian dari persoalan hukum yang harus diputuskan.
Gugatan terkait ijazah atau syarat pendidikan Gibran saat ini memang sedang menjadi perkara hukum yang serius dan menarik perhatian publik.
Namun, belum ada keputusan yang menurunkan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
Ada dua perkembangan hukum yang perlu dibedakan: perkara PHPU di MK yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024, serta gugatan PTUN yang berkaitan dengan dokumen atau proses administrasi kesetaraan pendidikan.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan lembaga peradilan yang menangani masing-masing perkara.