Pentingnya Karantina Usai dari Luar Negeri
Dilihat : 116
Sejumlah artis dikabarkan tidak patuh menjalani karantina usai bepergian. Sebenarnya apa sih pentingnya karantina itu?
Akhir-akhir ini kita marak mendengar sejumlah pemberitaan mengenai artis yang tak patuh menjalani karantina. Pemberitaan tersebut banyak mengundang perhatian netizen. Sebagian besar orang menyuarkan bentuk protesnya karena artis-artis tersebut dapat saja membawa dan menularkan COVID-19 ke orang di sekitarnya.
Karantina dapat didefinisikan sebagai bentuk pencegahan pindahnya orang dan barang dalam periode waktu tertentu. Karantina dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan keperluan. Kira-kira apa sih pentingnya karantina selama masa pandemi ini?
Mencegah Penularan
Walaupun tes menunjukkan hasil negatif sebelum keberangkatan, masih ada kemungkinan seseorang terjangkit virus SARS-CoV-2 di perjalanan. Orang yang terpapar virus corona bisa saja tidak merasakan gejala apapun. Orang ini yang kemudian dianggap berbahaya karena dapat menularkan virus tanpa disadari. Oleh karena itu, dibutuhkan karantina untuk menjaga adanya kemungkinan penularan dan pertambahan kasus.
Mencegah Virus Bawaan
Karantina juga berfungsi agar mereka yang kembali dari luar negeri tidak membawa virus dari luar negeri. Hal ini agar tidak ada lagi kemunculan sumber penularan virus baru di Indonesia. Maka dari itu, karantina wajib dilakukan untuk mendeteksi adanya virus bawaan dari luar negeri agar tidak ada lagi jenis virus baru yang dapat menghambat selesainya pandemi COVID-19.
Prosedur Karantina
Berdasarkan Addendum Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi COVID-19 terdapat aturan baru mengenai karantina dari luar negeri yang aktif berlaku sejak 3 Desember 2021. Adapun aturan tersebut, meliputi:
1. Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA) harus mengikuti ketentuan/persyaratan, sebagai berikut:
-Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan wajib tes ulang RT-PCR dan karantina selama 10x24 jam
-Untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 10x24 jam
2. Untuk WNI dan WNA akan menjalani tes RT-PCR kedua dengan ketentuan sebagai berikut:
-Pada hari ke-9 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 10x24 jam atau
-Pada hari ke-13 karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang melakukan karantina dengan durasi 14x24 jam
Jangan lupa untuk tetap mematuhi karantina ya sobat ANDI, baik setelah berpergian ke luar negeri dan ke luar kota. Mari kita jaga bersama kesehatan kita agar dunia cepat terbebas dari pandemi COVID-19.