Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Berat, Ini Dasarnya

Dilihat : 13

Kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung terus menjadi perhatian publik. Meski korban mengalami luka berat dan diduga mengalami kekerasan berulang selama bertahun-tahun, Komnas Perempuan menyatakan bahwa kasus tersebut belum dapat dikategorikan sebagai tindak penyiksaan berdasarkan definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat. Bagaimana mungkin korban yang mengalami penyiksaan fisik dan psikologis dalam waktu lama belum disebut sebagai korban penyiksaan?

Jawabannya terletak pada definisi hukum internasional yang memiliki unsur-unsur tertentu.

Mengapa Belum Disebut Penyiksaan?

Menurut Komisioner Komnas Perempuan, hasil pendalaman awal menunjukkan bahwa kasus YTR merupakan dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana.

Namun, untuk dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT), harus terdapat beberapa unsur penting, yaitu:

  • adanya penderitaan fisik atau mental yang sangat berat (severe pain);
  • tindakan dilakukan untuk tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, menghukum, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi;
  • terdapat keterlibatan negara, baik secara langsung maupun melalui pembiaran atau kelalaian aparat.

Dalam kasus YTR, unsur penderitaan berat dinilai sudah terlihat. Namun, Komnas Perempuan masih mendalami apakah terdapat unsur keterlibatan atau pembiaran oleh negara yang dapat memenuhi definisi penyiksaan menurut konvensi tersebut.


Dugaan Penganiayaan Berat Tetap Diproses

Meski belum dikategorikan sebagai penyiksaan menurut hukum internasional, hal tersebut tidak mengurangi keseriusan perkara.

Komnas Perempuan menilai dugaan penganiayaan yang dialami korban telah menimbulkan dampak serius, termasuk gangguan kesehatan hingga kemungkinan disabilitas.

Karena itu, lembaga tersebut mendorong:

  1. visum menyeluruh terhadap seluruh luka korban;
  2. pendalaman kemungkinan adanya kekerasan seksual;
  3. penerapan pasal yang lebih komprehensif, termasuk menggunakan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Tim Komnas Perempuan Masih Mengumpulkan Fakta

Komnas Perempuan telah menurunkan tim ke Bandung untuk:

  1. menghimpun keterangan korban;
  2. berkoordinasi dengan aparat penegak hukum;
  3. mengumpulkan bukti tambahan;
  4. memastikan hak korban atas perlindungan dan pemulihan terpenuhi.

Hasil pendalaman tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah hukum maupun rekomendasi lanjutan.


Apa Bedanya Penganiayaan Berat dan Penyiksaan?

Dalam hukum pidana Indonesia, penganiayaan berat merupakan tindak pidana yang menyebabkan luka serius terhadap korban.

Sementara itu, penyiksaan dalam Konvensi Anti-Penyiksaan memiliki cakupan yang lebih spesifik karena mensyaratkan adanya unsur tujuan tertentu serta keterlibatan negara.

Karena itulah, suatu kasus dapat merupakan penganiayaan yang sangat berat, tetapi belum tentu memenuhi definisi penyiksaan menurut hukum internasional.


Perlindungan Korban Tetap Menjadi Prioritas

Komnas Perempuan menegaskan bahwa fokus utama saat ini adalah memastikan korban memperoleh:

  1. perlindungan hukum;
  2. pemulihan fisik dan psikologis;
  3. pendampingan selama proses hukum;
  4. penanganan yang komprehensif dari aparat penegak hukum.

Selain itu, lembaga tersebut mengingatkan bahwa masih banyak korban kekerasan terhadap perempuan yang enggan melapor karena takut tidak mendapatkan perlindungan atau khawatir laporannya tidak ditindaklanjuti secara serius.


Kesimpulan

Pernyataan Komnas Perempuan bahwa kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan bukan berarti kekerasan yang dialami korban dianggap ringan. Penilaian tersebut didasarkan pada definisi hukum internasional yang mensyaratkan adanya unsur penderitaan berat sekaligus keterlibatan negara.

Sementara proses pendalaman masih berlangsung, kasus ini tetap dipandang sebagai dugaan penganiayaan berat yang harus diusut secara menyeluruh. Komnas Perempuan juga mendorong agar seluruh bentuk kekerasan yang dialami korban dapat dibuktikan sehingga pelaku dapat dijerat dengan pasal yang paling sesuai dan korban memperoleh keadilan serta pemulihan secara maksimal.