Gunakan Suaramu ! Cara Mencoblos di Pemilu 2024 dan Contoh Surat Suara Yang Sah dan Tidak Sah

Dilihat : 134

Gunakan Suaramu ! Cara Mencoblos di Pemilu 2024 dan Contoh Surat Suara Yang Sah dan Tidak Sah

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar dalam dua hari, yaitu Rabu (14/2/2024). Pada Pemilu ini, masyarakat akan memilih calon presiden/wakil presiden, DPD, anggota DPR, dan DPRD tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

Sebelum memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), penting untuk mengetahui cara mencoblos yang benar. Beberapa pemilih pada pemilu sebelumnya salah mencoblos, sehingga suara mereka tidak dihitung karena surat suara dianggap tidak sah.

Berikut adalah cara mencoblos surat suara Pemilu 2024 yang benar dan dokumen yang perlu dibawa saat datang ke TPS.

Berkas yang perlu dibawa saat ke TPS pada Pemilu 2024 meliputi :

1. KTP atau surat keterangan (suket)

2. Form C atau undangan nyoblos Pemilu 2024

Pastikan membawa kedua dokumen tersebut untuk memastikan bahwa Anda dapat memberikan suara dengan lancar pada hari pemungutan suara.

Berikut adalah cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1):

1.      Periksa kondisi surat suara untuk memastikan bahwa dalam keadaan baik dan belum tercoblos.

2.      Di dalam bilik suara, gunakan paku yang disediakan di atas alas TPS untuk mencoblos surat suara.

3.      Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

4.      Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

5.      Masukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.

6.      Sebelum meninggalkan TPS, celupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa Anda telah menggunakan hak pilih Anda.

Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah ini dengan cermat agar suara Anda dihitung dengan benar dalam Pemilu 2024.

Berikut adalah contoh tanda surat suara sah dan tidak sah dalam Pemilu, berdasarkan informasi dari laman karangmulyo.kendalkab.go.id:

Surat Suara Sah:

1. Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS.

2. Surat suara dalam keadaan baik (tidak rusak).

3. Surat suara tidak terdapat tanda coretan.

4. Dicoblos menggunakan alat cobos yang disediakan di TPS.

5. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama paslon atau foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

6. Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom paslon yang memuat nomor urut, paslon, dan foto paslon, dinyatakan sah untuk paslon yang bersangkutan.

7. Tanda coblos pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.

8. Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom kosong tidak bergambar, dinyatakan sah untuk paslon yang tidak bergambar, apabila penyelenggaraan pemilihan hanya 1 (satu) paslon.


Surat Suara Tidak Sah:

1. Dicoblos bukan dengan paku atau alat yang disediakan.

2. Dicoblos dengan rokok atau api.

3. Surat suara rusak atau robek.

4. Surat suara terdapat tanda atau coretan.

Pastikan untuk mencoblos surat suara dengan cermat agar suara Anda dianggap sah dan dihitung dalam proses pemungutan suara.