Politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia dari pemilihan kepala
adalah kebijakan penyelenggara negara yang bersifat mendasar dalam menentukan
arah, bentuk, maupun isi dari hukum pemilihan daerah langsung, yaitu proses
penyusunan, pembahasan, penerapan dalam pelaksanaan, dan proses penegakan
hukumnya dengan adanya putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkait penegakan
konstitusi tentang pemilihan kepala daerah langsung. Pemilihan kepala daerah
langsung mengindikasikan belum memberikan hasil kepala daerah yang ideal, dalam
hal ini ditengarai adanya beberapa kepala daerah yang tersandung kasus hukum
korupsi; terjadinya politik uang; konflik horizontal; masifnya isu suku, agama, ras,
dan antargolongan; serta politisasi identitas dan kebangkrutan daerah dalam
menyiapkan biaya pemilihan kepala daerah yang besar maka perlu perubahan
konsep yang ideal tentang politik hukum pemilihan kepala daerah di Indonesia.
Tahun Terbit |
2023 |
Penulis |
Dr. Suratin Eko Supono, S.H., S. IP, M.H. |
ISBN |
978-623-01-3396-1 |
Edisi |
I |
Halaman |
304 |