[PRE ORDER]
Peraturan kebijakan belum banyak dipahami oleh berbagai kalangan, karena
belum diatur secara hukum. Meskipun demikian, pejabat pemerintah
dan pejabat negara telah mempraktikan pembuatan peraturan kebijakan
dan menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya. Pada
kenyataannya banyak peraturan kebijakan yang merugikan hak-hak hukum
masyarakat. Hingga saat ini masyarakat tidak mengetahui upaya hukum apa
yang dapat dilakukan untuk membela hak-haknya, karena tidak ada peraturan
yang mengaturnya. Secara praktis, ada sebagian masyarakat yang telah
mencoba membela hak hukumnya dengan cara mengajukan permohonan
pengujian peraturan kebijakan kepada Mahkamah Agung, namun putusan yang
dikeluarkan oleh Mahkamah Agung bersifat ambivalen dengan menyatakan
Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan kebijakan dan Mahkamah
Agung tidak berwenang menguji peraturan kebijakan.
Tahun Terbit |
2023 |
Penulis |
Dr. Rasji, S.H., M.H. |
ISBN |
Edisi |
I |
Halaman |
428 |