[PRE ORDER]
Penyusunan Undang-Undang ini dimaksudkan untuk menggantikan Wetboek
van Strafrecht atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
sebagaimana ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang
Peraturan Hukum Pidana yang telah beberapa kali diubah. Penggantian tersebut
merupakan salah satu usaha dalam rangka pembangunan hukum nasional. Usaha
tersebut dilakukan secara terarah, terpadu, dan terencana sehingga dapat mendukung
pembangunan nasional di berbagai bidang sesuai dengan tuntutan pembangunan
serta tingkat kesadaran hukum dan dinamika yang berkembang dalam masyarakat.
Berbagai pembaruan atau perubahan tersebut belum dapat memenuhi 4 (empat)
misi perubahan mendasar yakni dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi, dan
harmonisasi sehingga penyusunan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana harus dilakukan secara menyeluruh dan terkodifikasi, maka lahirlah
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tahun Terbit |
2025 |
Penulis |
Suratin Eko Supono |
ISBN |
Edisi |
I |
Halaman |
304 |