Andi Publisher > Hukum > Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia
1 jam 37 Menit 28 Detik

Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia


Rp 82,000
Rp 20,500 75% OFF

















Tanya Produk
Masukkan Keranjang
Beli Sekarang


Buku Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan Dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia dapat anda dapatkan di toko buku Andi Publisher terdekat di kota anda, atau dibeli melalui website toko buku online kami PENGANTAR HUKUM KAWASAN PERBATASAN DAN PULAU-PULAU TERLUAR INDONESIA (Perspektif Hukum Laut Internasional) Letak dan kondisi geografis wilayah negara Indonesia yang berbatasan darat dan laut dengan 10 negara yakni Malaysia, Singapura, Papua New Guinea, Timor Leste, India, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau dan Australia, beserta konsekuensi hukum laut berikut problematika lainnya merupakan kenyataan yang harus diterima. Klaim Indonesia terhadap Kawasan perbatasan wilayah negara yang dimulai dari Deklarasi Djuanda, 1957 dan penegasannya melalui UU No.4 Tahun 1960 sebagai penguatan atas regime negara kepulauan, pengesahan Indonesia atas UNCLOS, 1982 (UU No.17 Tahun 1985) serta belajar dari kasus dua pulau kecil terluar Pulau Sipadan dan Ligitan yang kini menjadi bagian wilayah kedaulatan negara (asing) Malaysia sesuai dengan Putusan Mahkamah Internasional (ICJ) No.102/2002, 17 Desember 2002, seluruhnya merupakan peristiwa hukum laut internasional yang berakibat pada perubahan batas wilayah negara. Berkaitan dengan pulau-pulau terluar pemerintah R.I telah mengumumkan secara resmi 111 pulau terluar dan menetapkan dengan Keputusan Presiden No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar. Sedangkan menyangkut kawasan perbatasan telah diatur melalui UU No.43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara dan Peraturan Pemerintah R.I No.38 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah RI No.37 Tahun 2008 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia. Terkait dengan perubahan batas wilayah negara, menurut hukum laut internasional agar tegas eksistensi wilayah negara itu harus diikuti penguatan kedaulatan atas wilayah negara secara efektif (asas effective occupation) termasuk effective administration. Kini seiring dengan dinamika kemajuan Ipteks, implementasi kedaulatan wilayah negara Indonesia telah dan sedang diwujudkan melalui pembangunan masyarakat kawasan perbatasan dengan konsep geostrategis poros maritim dunia. Sehubungan itu, buku yang diberi judul Pengantar Hukum Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar Indonesia, Perspektif Hukum Laut Internasional mencoba menguraikan tentang dasar peristiwa hukum di atas. Untuk itu Penulis mengawali penulisan ini dengan uraian Pendahuluan yang ingin mengarahkan para pembaca memahami secara global substansi dari judul buku ini. Uraian selanjutnya oleh Penulis membagi menjadi 5 bab penting yang masing-masing menguraikan seputar Negara dan Kedaulatan, Pulau-pulau Terluar dan Status Hukum, Pengaturan Kawasan Perbatasan dan Pulau-pulau Terluar, Penentuan Status Hukum Wilayah Perbatasan, yang kemudian berakhir dengan bab Penutup. Sebagai buku Pengantar, maka buku ini pantas dan layak dibaca dan menjadi referensi bagi para mahasiswa dan dosen fakultas hukum atau fakultas lainnya, para peneliti, politisi dan birokrat, pemerhati hukum lainnya yang baru memulai mendalami terkait dengan ilmu hukum kawasan perbatasan dan pulau-pulau terluar. Akhirnya semoga buku ini bermanfaat bagi kemajuan literasi dan dunia ilmu pengetahuan. Kategori(Sub): Teks Non Ekonomi (Hukum) ISBN: 978-623-90809-7-6 Penulis: Cornelis Djelfie Massie Ukuran⁄Halaman: 16x23 cm² ⁄ xi+240 halaman Edisi⁄Cetakan: I, 1st Published Tahun Terbit: 2019 Berat: 327 gram Harga: Rp 82.000,- Harga Diskon: Rp 65.600,- Diskon 20%

Tahun Terbit
2019
Penulis
Cornelis Djelfie Massie
ISBN
978-623-90809-7-6
Edisi
i
Halaman
xi+240
Belum ada ulasan untuk produk ini
Belum ada diskusi untuk produk ini