[PRE ORDER]
Masih rendahnya pemahaman ataupun kesadaran dan pengetahuan tentang HKI dan penerapan paten oleh masyarakat di Indonesia menyebabkan masih minimnya perolehan HKI, khususnya paten yang mempunyai potensi pasar dan peluang untuk mendapatkan royalti dari hasil penemuan inovasinya.
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Dalam buku ini, penulis memaparkan konsep dasar dan pengertian Hak Kekayaan Intelektual (HKI), bagaimana cara perlindungan inovasi teknologi yang diperoleh inventor yang telah memperoleh HKI—khususnya paten, prosedur permohonan dan pendaftaran paten ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, tata cara pembuatan deskripsi (drafting paten), dan cara pemeliharaan Paten sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Apa yang dituangkan ke dalam buku panduan ini akan sangat berguna bagi Periset (Peneliti dan Perekayasa) dan inventor, mahasiswa dan pengajar yang memberikan mata kuliah tentang HKI dan Paten di perguruan tinggi, pembina atau profesional pengelola industri dalam memberikan bimbingan teknis dan konsultasi, Sentra atau Klinik HKI, dunia usaha, masyarakat industri, dan juga segenap pemangku kepentingan kekayaan intelektual.
Tahun Terbit |
2025 |
Penulis |
Hafid Abdullah Soerianata |
ISBN |
Edisi |
1 |
Halaman |
xii + 148 |