[PRE ORDER]
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur tentang pembaruan prosedur dan hak asasi dengan memperketat kewenangan aparat dalam prosedur upaya paksa (penahanan/penggeledahan) untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan lebih melindungi HAM tersangka/terdakwa, penguatan hak tersangka, restorative justice, pidana kerja sosial, perluasan definisi saksi diperluas mencakup orang yang memiliki atau menguasai data/informasi terkait tindak pidana penting untuk kejahatan modern, mekanisme plea bargain yaitu mekanisme pengakuan bersalah untuk mempercepat persidangan, perlindungan korban dan saksi dengan penguatan hak korban dan saksi, serta mengatur lebih detail terkait restitusi dan kompensasi dan persidangan elektronik yang mengatur mekanisme persidangan secara daring (online) yang lebih rinci dan pengakuan alat bukti elektronik.
Selain itu, buku ini juga dilengkapi penjelasan singkat untuk memudahkan pembaca memahami setiap bagian penting. Karena itu, buku KUHAP baru ini bermanfaat tidak hanya bagi mahasiswa, praktisi, dan akademisi hukum, tetapi juga masyarakat luas yang ingin mengetahui hak serta kewajiban mereka dalam bidang hukum acara pidana.
Dengan kehadirannya, buku KUHAP Baru ini bertujuan mewujudkan keadilan prosedural yang berimbang antara kepastian hukum, hak asasi manusia, dan kepentingan masyarakat.
| Tahun Terbit |
| 2026 |
| Penulis |
| Suratin Eko Supono |
| ISBN |
| Edisi |
| I |
| Halaman |
| 260 |
