Hukum Ketenagakerjaan: Perlindungan, Konflik, dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Rp 1 0% OFF
[PRE ORDER]
Hubungan antara pengusaha dan karyawan tidak selalu berjalan harmonis, sehingga berpotensi memicu perbedaan pendapat. Kondisi ini dapat menimbulkan konflik dalam hubungan kerja yang dikenal sebagai perselisihan hubungan industrial. Menurut Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (UU PPHI), konflik dalam hubungan industri mencakup: (a) konflik hak, (b) konflik kepentingan, (c) pemutusan hubungan kerja (PHK), dan (d) konflik antara serikat pekerja dalam satu perusahaan.
Buku ini mencoba memberikan solusi dalam menyelesaikan berbagai perselisihan hubungan industrial. Pembahasan diawali dengan penanaman prinsip itikad baik sejak dimulainya suatu perjanjian kerja, yang menjadi fondasi utama dalam menciptakan keharmonisan di tempat kerja. Selain itu, buku ini menekankan pentingnya hubungan kerja yang seimbang dan adil, di mana regulasi serta implementasinya harus mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal, baik bagi pihak pengusaha maupun bagi pekerja itu sendiri.
Pembahasan dalam buku ini mulai dari perlindungan terhadap tenaga kerja, penahanan ijazah oleh Perusahaan, pemutusan hubungan kerja dikarenakan adanya bencana non alam, seperti covid-19 dengan menerapkan prinsip Hardship, hak pekerja terhadap right to disconnect dalam memberikan waktu kerja dan istirahat cukup dengan adanya perkembangan kemajuan teknologi dan penyelesaian sengketa hubungan kerja dengan melaksanakan combined process dalam bentuk tradisi adat tepung tawar sebagai konsep penyelesaian sengketa non litigasi serta perkembangan hukum ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XX1/2023.
| Tahun Terbit |
| 2026 |
| Penulis |
| Junaidi |
| ISBN |
| Edisi |
| I |
| Halaman |
| xiv + 258 |
