Peradilan Tata Usaha Negara menjadi salah satu peradilan yang ada di
Indonesia untuk mengajukan gugatan apabila ada Keputusan Tata Usaha
Negara yang merugikan kepentingan warga negaranya. Perlu digarisbawahi
bahwa setiap Keputusan Tata Usaha Negara rentan menimbulkan sengketa
antara pihak-pihak yang berperkara, yakni pihak Penggugat dan Tergugat.
Agar sengketa tersebut dapat diselesaikan dengan baik, diperlukan
pemahaman yang utuh dan menyeluruh tentang bagaimana menjalankan proses
beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, perkembangan dan
perubahan teori dan pemikiran yang sangat cepat di bidang Kenegaraan dan
Tata Usaha Negara serta terhadap hukum acara memerlukan adanya
penyesuaian sehingga praktik pelaksanaan di Peradilan Tata Usaha Negara
dapat menjawab persoalan sengketa di bidang Tata Usaha Negara. Pembahasan di dalam buku ini antara lain memuat tentang pengertian,
latar belakang, sejarah, sumber hukum, asas, tujuan, dan kompetensi
Peradilan Tata Usaha Negara; persamaan dan perbedaan Hukum Acara
Peradilan Tata Usaha Negara dengan Hukum Acara Perdata; penyelesaian
sengketa, praktik membuat gugatan, proses pemeriksaan persiapan,
pengajuan bukti surat dan saksi, praktik membuat putusan hukum dan
mengajukan upaya hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara; serta sengketa
dan hasil keputusan Peradilan Tata Usaha Negara.
Tulisan yang disajikan di dalam buku ini merupakan bahan dasar untuk
memperkenalkan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara kepada para
pembaca agar dapat memahami teori dan praktik Peradilan Tata Usaha
Negara, terutama kalangan mahasiswa sebagai persiapan untuk menjadi
praktisi maupun sebagai ahli hukum lainnya. Buku ini dipandang sangat
penting untuk dimiliki oleh seluruh kalangan akademisi yang mengambil
konsentrasi ilmu Hukum, Sosial Politik, dan Administrasi Negara sebagai
rujukan dan referensi untuk mengembangkan keilmuan bidang Hukum.
Tahun Terbit |
2022 |
Penulis |
Harrys Pratama Teguh dan Ojarudin Ritonga |
ISBN |
978-623-01-2956-8 |
Edisi |
I |
Halaman |
viii+280 hlm |