FAQ
1. CARA BELANJA?
2. CARA PEMBAYARAN?
3. CARA KONFIRMASI?
 
KATEGORI BUKU
 
LOGIN MEMBER
Id LogIn
Password
 
   
Reg. MEMBER
Lupa Password?
   
 
 
POOLING
Software Desain apa yang seri anda gunakan?
Photoshop
Illustrator
Firework
Free Hand
Indesign


Total votes: 1858 View results
 
ADMIN ONLINE
 
Admin1 :
 
Admin2 :
 
Penerbitan :
 
atau lewat line Costumer Servis di 0274-561881 ext.204/+62 888 0282 1306 atau email info@andipublisher.com atau pemasaran@ andipublisher.com
 
 
 
 
Announcement !!!! Andipublisher libur dari tanggal 9 September s/d 14 September 2010. Semua order yang masuk tanggal 8 September 2010 akan diproses tanggal 15 September 2010. Terimakasih
NPWP PENULIS?
No NPWP, Kena Lebih Tinggi
Kabar untuk para Penulis mengenai kebijakan Pemerintah yang berlaku mulai tahun 2009.

Berikut ini akan dijelaskan mengenai prosedur pemungutan pajak bagi yang ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP:

Pemotong/pemungut pajak harus memastikan terlebih dahulu apakah Wajib Pajak yang pajaknya akan dipotong atau dipungut sudah memiliki NPWP atau belum. Mengapa? Karena tarif yang akan digunakan berbeda.
Untuk Penulis, akan diberlakukan ketentuan dari “UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TANGGAL 23 SEPTEMBEER 2008 – TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN”, yang mulai berlaku sejak Januari 2009 khususnya pasal 23 tentang royalty.

Perhatikan bunyi ketentuan yang terdapat dalam Pasal 21 ayat (5a), Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 23 ayat (1a) UU Nomor 36 Tahun 2008.

1.Pasal 21 ayat (5a)
Pasal ini menyebutkan bahwa pemotongan PPh Pasal 21 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 20% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dibanding tarif yang ditetapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

2.Pasal 22 ayat (3)
Dalam pasal ini disebutkan bahwa pemungut PPh pasal 22 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP

3.Pasal 23 ayat (1a)
Pasal ini menyebutkan bahwa pemotong PPh Pasal 23 harus menerapkan tarif yang lebih tinggi 100% terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dibanding tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan NPWP.



(Sumber: Indonesian Tax Review)






Demikian bunyi pasal 23 khususnya tentang royalty:

Pasal 23

(1a)Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan usaha pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:

a)sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto di atas:
     1.dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g;
     2.bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f;
     3.royalti; dan
     4.hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e;

b)…
c)…

(1a)Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


… (dst)


download file NPWP Penulis klik di sini


[kembali]
 
 
 
 
 
 

 
INFO & EVENT
22 Juni 2009 14:19:54 : INFO TRANSAKSI ... [ baca selengkapnya ]


09 Januari 2009 14:49:24 : NPWP UNTUK PENULIS ... [ baca selengkapnya ]


23 Oktober 2008 11:53:48 : KEJUTAN BERHADIAH ANDIPUBLISHER.COM ... [ baca selengkapnya ]


23 Oktober 2008 10:33:33 : INFO REQUIRMENT BROWSER ... [ baca selengkapnya ]


 
 
Copyright@2008::Div.Online/WebDeveloper-AndiPublisher.com™